Saat ini pembangunan infrastruktur baik di laut maupun di darat dilakukan secara masif dan terstruktur secara merata di seluruh Indonesia. Seiring dengan hal tersebut pemerintah membuat beberapa regulasi baru yang menjadi acuan agar proses pembangunan tersebut dapat berjalan menjadi lebih baik.
Seperti regulasi mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) masih tergolong baru dan masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum mengetahui tentang KKPRL ini. Maka dengan adanya beberapa regulasi baru tersebut, kami sebagai konsultan terpanggil untuk ikut berpartisipasi dalam penerapannya di lapangan sebagai konsultan PKKPRL, demi semakin lancarnya pembangunan nasional.
Salah satu regulasi penting yang dibuat oleh pemerintah adalah dengan dibuatnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang dilakukan di laut, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Izin KKPRL wajib dimiliki oleh setiap individu yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, Wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut paling singkat 30 (tiga puluh) hari.
Secara garis besar arti KKPRL dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (10), yang menyebutkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi.
Daftar beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum KKPRL, sebagai berikut:
π Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
π Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
π Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
π Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021
π Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021
π Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021
π Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021
π Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022
π Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2023
Beberapa jenis kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang laut yang wajib memiliki KKPRL yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 47, sebagai berikut:
π Biofarmakologi laut
π Bioteknologi laut
π Wisata bahari
π Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
π Telekomunikasi
π Instalasi ketenagalistrikan
π Perikanan
π Perhubungan
π Kegiatan usaha minyak dan gas bumi
π Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
π Pengumpulan data dan penelitian,
π Pertahanan dan keamanan
π Penyediaan sumberdaya air
π Pulau buatan
π Dumpikng
π Mitigasi bencana
π Dan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya
Beberapa persyaratan dalam rangka permohonan perizinan pemanfaatan ruang laut yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:
π Dokumen Rencana Bangunan dan Instalasi Laut.
π Dokumen Informasi Pemanfaatan Ruang Laut.
π Dokumen Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem, hidrografi, dan oseanografi)
π Dokumen persyaratan Reklamasi (apabila permohonan menggunakan metode reklamasi dalam pelaksanaan kegiatan)
π Dokumen Persyaratan Izin Lainnya
πΆ Visi;Β Menjadi perusahaan konsultan yang kompetitif, andal dan terpercaya di bidang pengurusan perizinan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.
πΆ Misi;Β Menciptakan nilai ekonomi kepada pemangku kepentingan dan menjamin kepuasan pelanggan melalui jasa konsultasi yang diberikan secara profesional.
πΆ Nomor Induk Berusaha (NIB) 1299000212936 tertanggal 23 Februari 2021
πΆ Akta Notaris Relawati, SH, Nomor 07, Tertanggal 11 Februari 2021, Tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Nusantara Abyakta Sakti
πΆ Keputusan Menteri Hukum & HAM RI No. AHU-0011479.AH.01.01 Tahun 2021
πΆ Akta Perubahan Notaris Relawati, SH, Nomor 20, Tertanggal 25 Januari 2023, Tentang Pernyataan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Nusantara Abyakta Sakti Diluar Rapat Umum Pemegang Saham.
πΆ Keputusan Menteri Hukum & HAM RI No. AHU-0010528.AH.01.02 Tahun 2023
Email: info@nusabakti.id
Jl. Pluit Raya No. 8 Blok C,Β Kav. No. A-2,Β Jakarta 14450
Hubungi Kami