PT. Nusantara Abyakta Sakti

Konsultan Perizinan Pembangunan Infrastruktur Nasional

Saat ini pembangunan infrastruktur baik di laut maupun di darat dilakukan secara masif dan terstruktur secara merata di seluruh Indonesia. Seiring dengan hal tersebut pemerintah membuat beberapa regulasi baru yang menjadi acuan agar proses pembangunan tersebut dapat berjalan menjadi lebih baik.

Seperti regulasi mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) masih tergolong baru dan masih banyak masyarakat dan pebisnis yang belum mengetahui tentang KKPRL ini. Maka dengan adanya beberapa regulasi baru tersebut, kami sebagai konsultan terpanggil untuk ikut berpartisipasi dalam penerapannya di lapangan sebagai konsultan PKKPRL, demi semakin lancarnya pembangunan nasional.

VIDEO EDUKASI RUANG LAUT INDONESIA

ARTI & DASAR HUKUM KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT (KKPRL)

Salah satu regulasi penting yang dibuat oleh pemerintah adalah dengan dibuatnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang dilakukan di laut, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Izin KKPRL wajib dimiliki oleh setiap individu yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, Wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut paling singkat 30 (tiga puluh) hari.

Secara garis besar arti KKPRL dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (10), yang menyebutkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi.

Daftar beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum KKPRL, sebagai berikut:

πŸ’  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

πŸ’  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021

πŸ’  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021

πŸ’  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021

πŸ’  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021

πŸ’  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021

πŸ’  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021

πŸ’  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022

πŸ’  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2023

BEBERAPA JENIS KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI PKKPRL

Beberapa jenis kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang laut yang wajib memiliki KKPRL yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 47, sebagai berikut:

πŸ’  Biofarmakologi laut
πŸ’  Bioteknologi laut
πŸ’  Wisata bahari
πŸ’  Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
πŸ’  Telekomunikasi
πŸ’  Instalasi ketenagalistrikan
πŸ’  Perikanan
πŸ’  Perhubungan
πŸ’  Kegiatan usaha minyak dan gas bumi
πŸ’  Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
πŸ’  Pengumpulan data dan penelitian,
πŸ’  Pertahanan dan keamanan
πŸ’  Penyediaan sumberdaya air
πŸ’  Pulau buatan
πŸ’  Dumpikng
πŸ’  Mitigasi bencana
πŸ’  Dan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya

Persyaratan dalam membuat KKPRL

Beberapa persyaratan dalam rangka permohonan perizinan pemanfaatan ruang laut yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:

πŸ’  Dokumen Rencana Bangunan dan Instalasi Laut.

  • Dokumen tersebut berisi detail rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Disertai juga dengan detail peta lokasi dengan batas-batas area dan jalur disertai dengan titik koordinat.

πŸ’  Dokumen Informasi Pemanfaatan Ruang Laut.

  • Dokumen ini berisi informasi pemanfaatan ruang laut di sekitar lokasi kegiatan pemanfaatan ruang laut dimaksud.

πŸ’  Dokumen Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem, hidrografi, dan oseanografi)

  • Data hidro oseanografi
  • Profil dasar laut
  • Data ekosistem (mangrove, lamun, dan terumbu karang)
  • Kondisi sosial ekonomi masyarakat
  • Aksesibilitas lokasi

πŸ’  Dokumen persyaratan Reklamasi (apabila permohonan menggunakan metode reklamasi dalam pelaksanaan kegiatan)

  • Gambaran umum rencana reklamasi.
  • Waktu pelaksanaan reklamasi.
  • Rencana pengambilan sumber material reklamasi.
  • Rencana pemanfaatan lahan reklamasi.

πŸ’  Dokumen Persyaratan Izin Lainnya

  • Berita acara survey dan pertemuan yang telah dibuat sebelumnya.
  • Rekomendasi teknis
  • Data pendukung lain, seperti data perusahaan dan perizinan yang telah terbit sebelumnya.
  • Hal pendukung lainnya yang terkait dengan permohonan PKKPRL.

VISI MISI PERUSAHAAN

πŸ”Ά Visi;Β Menjadi perusahaan konsultan yang kompetitif, andal dan terpercaya di bidang pengurusan perizinan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.

πŸ”Ά Misi;Β Menciptakan nilai ekonomi kepada pemangku kepentingan dan menjamin kepuasan pelanggan melalui jasa konsultasi yang diberikan secara profesional.

LEGALITAS PERUSAHAAN

πŸ”Ά Nomor Induk Berusaha (NIB) 1299000212936 tertanggal 23 Februari 2021

πŸ”Ά Akta Notaris Relawati, SH, Nomor 07, Tertanggal 11 Februari 2021, Tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Nusantara Abyakta Sakti

πŸ”Ά Keputusan Menteri Hukum & HAM RI No. AHU-0011479.AH.01.01 Tahun 2021

πŸ”Ά Akta Perubahan Notaris Relawati, SH, Nomor 20, Tertanggal 25 Januari 2023, Tentang Pernyataan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Nusantara Abyakta Sakti Diluar Rapat Umum Pemegang Saham.

πŸ”Ά Keputusan Menteri Hukum & HAM RI No. AHU-0010528.AH.01.02 Tahun 2023

FOTO KEGIATAN DI LAPANGAN

HUBUNGI KAMI

Email: info@nusabakti.id

ALAMAT KANTOR

Jl. Pluit Raya No. 8 Blok C,Β Kav. No. A-2,Β Jakarta 14450